INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2023/PN Krg | PT.BPR BKK JATENG (PERSERODA) KC KARANGANYAR | ANIK SETYOWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2023/PN Krg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.205.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 581/03-130115876-2/BKKKra/XI/2018 tanggal 11 Desember 2018;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: : 581/03-130115876-2/BKKKra/XI/2018 tanggal 11 Desember 2018
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 80.205.000,- ( delapan puluh juta dua ratus lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3576, dengan luas 111 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 01454 tanggal 12-08-2009 atas nama Haryanto,dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan.
Atau apabila Pengadilan Negeri Karanganyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |