Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Krg PT.BPR BKK JATENG (PERSERODA) KC KARANGANYAR ANIK SETYOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Krg
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR BKK JATENG (PERSERODA) KC KARANGANYAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANIK SETYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.205.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 581/03-130115876-2/BKKKra/XI/2018 tanggal 11 Desember 2018;
 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;
 
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: : 581/03-130115876-2/BKKKra/XI/2018 tanggal 11 Desember 2018  
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 80.205.000,- ( delapan puluh juta dua ratus lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3576, dengan luas 111 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 01454 tanggal 12-08-2009 atas nama Haryanto,dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan.
Atau apabila Pengadilan Negeri Karanganyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak