Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Krg 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
3.RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
5.Fadhilla Kurniawan, S.H.
HASTHA BASUKI Als. NAMRUN Bin JB. SUTRISNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-499/M.3.33/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
2RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
3Fadhilla Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASTHA BASUKI Als. NAMRUN Bin JB. SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR

Jl. Lawu No. 361, Karanganyar

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

                                                              No. Reg. Perkara : PDM-14 /KNYAR/Enz.2/0324

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

HASTHA BASUKI Als NAMRUN Bin JB SUTRISNO

 

Tempat lahir

:

Wonosobo

 

Umur/ Tgl lahir

:

48 tahun/ 01 Desember 1975

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kp. Mataraman 42, Rt.03/ Rw. 05, Kel. Wonosobo Timur, Kec./Kab. Wonosobo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan  Rutan

Penangkapan

:

14 Januari 2024

 

Penyidik

:

15 Januari 2024 s/d 03 Februari 2024

 

Perpanjangan dari Penuntut Umum

:

04 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024

 

Penuntut Umum

:

04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024

 

Penahanan oleh Hakim PN Karanganyar

:

-

 

 

  1. Dakwaan

            PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HASTHA BASUKI Als NAMRUN Bin JB SUTRISNO bersama Saksi HENY SULISTYANINGSIH Als HENY (Terdakwa dalam berkas terpisah) antara waktu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024  dan hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi HENY SULISTYANINGSIH di Perum Purna Mandala Blok Y No.4, Rt.02/ Rw.05, Ds. Bumireso, Kec./ Kab. Wonosobo atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

                          Bahwa Terdakwa HASTHA BASUKI Als NAMRUN Bin JB SUTRISNO bersama Saksi HENY SULISTYANINGSIH Als HENY (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebelah barat Terminal Palur, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar yang masih termasuk dalam wilayah hukum pada Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi HENY tertangkap tangan oleh pihak tim Satresnarkoba Polres Karanganyar saat berusaha mencari petunjuk arah paket sabu yang dialamatkan. Selanjutnya dilakukan penyisiran dan pencarian bersama antara tim Satresnarkoba Polres Karanganyar dan Terdakwa serta Saksi HENY sesuai petunjuk yang Terdakwa terima dalam alat komunikasi yang Terdakwa gunakan saat itu yaitu sebuah handphone merek Oppo A37 warna Rose Gold Nomor Simcard 085156012817 yaitu ”samping barat terminal palur di area parker truk tertindih batu di dalam kotak” hingga ditemukan sebuah balutan double tape yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam dibalut tisu yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor masingmasing 0,97 gram dan 0,94 gram;
  • Adapun terhadap paket sabu yang ditemukan merupakan paket sabu pesanan Terdakwa dari CAK BONSAI melalui Saksi HENY SULISTYANINGSIH sehagar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;
  • Terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam dibalut tisu yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal diduga sabu, dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 100/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti dengan nomor BB262/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk kristal yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal keseluruhan 1,45914 gram yang disita dari Tersangka HASTHA BASUKI Als NAMRUM Bin JB. SUTRISNO dan Tersangka HENY SULISTYANINGSIH Anak dari M. SAID, dengan hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan diperoleh sisa serbuk kristal dengan berat bersih 1,44974 gram.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, Terdakwa lakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karanganyar, 14 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RIZKI AMALIA, SH.

JAKSA PRATAMA

 

Pihak Dipublikasikan Ya