Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2024/PN Krg WARTONO DIDIK KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 14/Pid.C/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 14s /III/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WARTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Satsamapta Polres Karanganyar menerima laporan masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah warga di Dk. Kalisoro Rt 001 Rw 001, Jetis, Kalisoro, Tawangmangu, Karanganyar yang menjual minuman keras, kemudian ditindak lanjuti dengan dilaksanakannya operasi pekat dari Satsamapta Polres Karanganyar dipimpin Ps. Kanit Turjawali Satsamapta Aipda Wartono dan diketahui bahwa pemilik rumah tersebut adalah Sdr. Didik Kurniawan setelah didatangi.

- Bahwa terdakwa Sdr. Didik Kurniawan mengaku dengan terus terang bahwa ia menjual Minuman Keras / beralkohol di rumah miliknya tersebut seraya menunjukan tempat menyimpan Minuman Keras yang berada di dalam rumah miliknya tersebut.

- Bahwa terdakwa Sdr. Didik Kurniawan menjelaskan tidak memiliki Surat ijin menjual minuman keras / beralkohol yang sah dari pemerintah yang berwenang.

- Bahwa berdasarkan keterangan dari Sdr. Didik Kurniawan tersebut petugas Satsamapta Polres Karanganyar mengamankan barang bukti Minuman Keras tersebut ke Kantor Satsamapta Polres Karanganyar dan dibuatkan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang bukti yang ditanda tangani oleh petugas yang menerima barang bukti, saksi dan pemilik/penguasa barang dalam hal ini adalah Sdr. Didik Kurniawan.

- Bahwa terdakwa Sdr. Didik Kurniawan menerangkan bahwa Minuman keras yang di jual di rumah miliknya tersebut di dapatkan dari Desa Bekonang, Kecamatan Sukoharjo.

- Bahwa dari penjualan Minuman keras tersebut Sdr. Didik Kurniawan mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) per botol, kemudian keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

- Bahwa Sdr. Didik Kurniawan mengakui Minuman keras berupa 2 botol Ciu ukuran 1,5 Liter adalah yang ditemukan petugas Satsamapta Polres Karanganyar di rumah adalah miliknya.

- Berdasarkan fakta tersebut kepada Sdr. Didik Kurniawan di Dakwa telah melanggar Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009, tentang larangan dan pengendalian minuman berakohol, yang berbunyi “Barang siapa mengedarkanm nejual, menyediakan, menyajikan minuman beralkohol sehingga melanggar ketentuan pasal 7 dan 8 diancam pidana kurungan paling singkat 2 (dua) bulan, paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Pihak Dipublikasikan Ya