INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2023/PN Krg | PT.BPR BKK JATENG (PERSERODA) KC KARANGANYAR | Wahyu Tri Nugroho | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2023/PN Krg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 494.492.400,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 396/KC-10/SPK/F.04.1/KK/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 396/KC-10/SPK/F.04.1/KK/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 494.492.400,- (empat ratus sembilan puluh empat jutaempat ratsu sembulan puluh dua ribuempat ratus rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04806, dengan luas 151 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 03019/Ngijo/2019 tanggal 12 Juli 2019 atas nama Wahyu Tri Nugroho,dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Karanganyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |