INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Krg | DWI SURYADI | TUTIK HARIYANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2024/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga sita jaminan sertifikat yang di bawa dan di kuasai tergugat tanpa hak.
4. Menyatakan Penguasaan fisik dan Sertifikat tanah bangunan rumah peninggalan yang dikuasai sendiri tanpa hak oleh Tergugat adalah tidak sah menurut Hukum dan perbuatan melawan hukum
5. Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah sah menurut Hukum sebagai kakak kandung alm hariyadi sebagai pemilik tanah rumah yang di kuasai sendiri oleh tergugat
6. Menyatakan akibat Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami mengusai sepihak dan seolah olah memiliki Hak milik tanah bangunan rumah dari harta peninggalan adik kandung penggugat maka Penggugat melakukan Gugatannya ini.
7. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang melakukan tindakan penyelundupan kemudian timbul seolah olah menguasai sendiri sepihak di bawah tangan tanpa hak dan kewajiban pihak pihak terpenuhi atas obyek sengketa yaitu rumah peninggalan almarhum suami tergugat yang berdampak kerugian kepada Penggugat sebagai kakak kandung almarhum suami tergugat adalah Perbuatan melawan hukum
8. Menghukum tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan sertifikat rumah sengketa dan tidak dikuasai sendiri serta pengosongan dari peninggalan almarhum hariyadi adik kandung penggugat kepada penggugat.
9. Menyatakan menurut hukum pengamanan obyek sertifikat dan atau pemblokiran syah dan berhak karena Penggugat berhak atas harta peninggalan dari almarhum suami tergugat
10. Menyatakah menurut hukum obyek sengketa adalah tanah bangunan rumah Hak milik yang bukan hak para tergugat dan Putusan ini sebagai pengganti balik nama Peralihan kepada Penggugat
11. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (Uit Voorbar Bij Voraad) meskipun ada upaya hukum banding Verset maupun kasasi.
12. Menghukum Tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |