Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Krg DWI SURYADI TUTIK HARIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Krg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI SURYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRIS HARTANTO, SH.MH.DWI SURYADI
Tergugat
NoNama
1TUTIK HARIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga sita jaminan  sertifikat yang di bawa dan di kuasai  tergugat tanpa hak.
4. Menyatakan Penguasaan fisik dan  Sertifikat tanah bangunan rumah peninggalan yang dikuasai sendiri  tanpa hak oleh  Tergugat  adalah tidak sah menurut Hukum dan perbuatan melawan hukum
5. Menyatakan menurut Hukum  Penggugat adalah sah menurut Hukum sebagai kakak kandung alm hariyadi sebagai pemilik tanah rumah yang di kuasai sendiri oleh tergugat
6. Menyatakan akibat  Tergugat  melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami mengusai sepihak dan seolah olah memiliki  Hak milik tanah bangunan rumah  dari harta peninggalan adik kandung penggugat maka Penggugat melakukan Gugatannya ini.
7. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat  yang melakukan tindakan penyelundupan   kemudian timbul seolah olah menguasai sendiri sepihak di bawah tangan tanpa hak dan kewajiban pihak pihak terpenuhi atas obyek sengketa yaitu rumah peninggalan almarhum suami tergugat yang berdampak kerugian kepada Penggugat sebagai kakak kandung almarhum suami tergugat adalah Perbuatan melawan hukum
8. Menghukum tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan sertifikat rumah sengketa dan tidak dikuasai sendiri serta pengosongan dari peninggalan almarhum hariyadi adik kandung penggugat kepada penggugat.
9. Menyatakan menurut hukum pengamanan  obyek sertifikat dan atau pemblokiran syah dan berhak karena Penggugat  berhak atas harta peninggalan dari almarhum suami tergugat
10. Menyatakah menurut hukum  obyek sengketa adalah tanah bangunan rumah Hak milik  yang bukan hak para tergugat dan Putusan ini sebagai pengganti balik nama Peralihan kepada Penggugat
11. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (Uit Voorbar Bij Voraad) meskipun ada upaya hukum banding Verset maupun kasasi.
12. Menghukum  Tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak