INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/Pdt.Bth/2022/PN Krg | HERNICUS SETYANTO,ST | 1.KOPERASI SERBA USAHA SABAR ARTHA SANTOSA 'SUNARJO DHARMANTO'SELAKU KETUA 2.ATR/BPN KARANGANYAR |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Koperasi | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.Bth/2022/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita Persamaan yang diletakkan terhadap Obyek Sengketa ;
3. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik ;
4. Menyatakan Sunarjo Dharmanto selaku pengurus koperasi Serba Usaha Sabar Artha Santosa tidak sah dan tidak mewakili RAT dan tidak berhak mewakili anggota dalam perkara aquo;
5. Menyatakan Perhitungan bunga oleh Terlawan I dengan rincian kewajiban Pelawan kepada Terlawan I tentang jumlah hutang dengan rincian sebgai berikut :
- Tunggakan Pokok Rp. 250.000.000,--
- Tunggakan bunga Rp.1.206.721.468,--
- Biaya lelang Rp. 30.000.000,--
- Jumlah Rp. 1.486.721.468,--
( satu milyard empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah ) dengan cara perhitungan bunga tidak benar dan harus sesuai dengan hasil RAT mengingat koperasi adalah dari anggota untuk anggota untuk mencapai kesejahteraan para anggota koperasi, sedangkan Pengurus adalah sebagai pemegang amanat dari RAT dan tidak bisa mengambil keputusan sendiri ;
6. Menyatakan bahwa Terlawan I telah melakukan kapitalisasi bunga/plafondering terhadap pinjaman Pelawan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian pinjaman No.15 tanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat oleh Ninoek Poernomo, SH Notaris Kota Surakarta, sehingga cara perhitungan bunga yang diterapkan kepada Pelawan tidak sah dan batal demi hukum, dan diperintahkan untuk menghitung bunga sesuai dengan perhitungan yang wajar ;
7. Menyatakan eksekusi lelang oleh Terlawan I kepada Pelawan lewat aanmaning /Penetapan Pengadilan Negeri Negeri Karanganyar No. 6/ Pdt.Eks/2022/PN.Krg. karena Terlawan I sebagai pengurus koperasi Serba Usaha Sabar Artha Santosa tidak sah serta tidak berhak mewakili anggota Koperasi Serba Usaha Sabar Artha Santosa diluar maupun di dalam pengadilan, karena itu Penetapan eksekusi tersebut tidak sah/ cacat hukum dan patut untuk ditolak atau tidak dapat mempertimbangkan atas pengajuan eksekusi oleh Terlawan I tersebut;
8. Menyatakan kepada Terlawan II bahwa obyek sengketa merupakan obyek sengketa di Pengadilan Negeri Karanganyar dan memerintahkan kepada Terlawan II tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran tanah ( SKPT ) untuk lelang dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (in kracht );
9. Menghukum Terlawan II agar tidak melakukan balik nama atau pembebanan dalam bentuk apapun terhadap obyek sengketa tersebut dan apabila ada permohonan perubahan balik nama atau pembebanan lainnya baik dari Terlawan I dan atau siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (in kracht) ;
10. Mmerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tidak melakukan penjualan lelang atas obyek sengketa dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (in kracht )
11. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |