Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Krg YULIANI INDAH HASTUTI, Adik kandung terdakwa OESMANTO LIES HANDOKO Kepolisian Resor Karanganyar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Krg
Tanggal Surat Selasa, 31 Mei 2016
Nomor Surat 011/SKK/CH.M&P-LO/V/2016
Pemohon
NoNama
1YULIANI INDAH HASTUTI, Adik kandung terdakwa OESMANTO LIES HANDOKO
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Karanganyar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DASAR PERMOHONAN

 

Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Pra-Peradilan ini adalah : Bab X, Bagian Kesatu, Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 80 KUHAP.

 

  1. Bahwa Pemohon adalah Pihak Ketiga yang berkepentingan atau Adik Kandung OESMANTO LIES HANDOKO, yang mana Kakak Kandungnya adalah korban dari sebuah proses Penyidikan yang sesat dan diskriminasi hukum yang dilakukan oleh Termohon, dalam mengusut dan mengembangkan perkara Tindak Pidana Narkotika yang menimpa dalam diri Kakak Pemohon.

 

  1. Bahwa Penyidikan yang sesat dan diskriminasi Hukum dimaksud yang telah dilakukan oleh Termohon adalah berawal dari suatu Penangkapan terhadap diri

 

 

 

 

 

CHRISTIANUS MAKAHEKUNG’ SH

&

Partners

 

OESMANTO LIES HANDOKO bersama-sama dengan temannya seorang Oknum Polisi yang bernama : AGUS ANDRIYONO,  pada tanggal 12 Januari 2016 sekitar Jam: 16.00 Wib dirumah Pemohon tepatnya di : Dukuh Ngloji Rt 01 Rw 04 Kelurahan Ngloji, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I,

 

  1. Bahwa Penangkapan tersebut dilakukan dan dipimpin oleh Kompol SHOLIHIN beserta kedua anggotanya, masing-masing bernama : JOKO PRIYONO dan M.A. HAFIT AKBARUDIN, dari Polda Jawa Tengah, yang secara kebetulan datang bertamu di rumah Pemohon, dan menurut keterangan dari Petugas dari Polda Jawa Tengah, bahwa Pemohon tidak sendirian tetapi ada bersama-sama dengan temannya yang seorang Oknum Polisi didalam rumah Pemohon sambil duduk dilantai, dan salah seorang Petugas Polisi dari Polda menemukan ada alat penghisap sabu (Bong) yang terletak berada diantara Pemohon dan temannya. Selain alat penghisap sabu (Bong) yang terbuat dari sloki, Petugas juga menemukan barang bukti berupa : potongan botol yang berada dibawah meja, berikut korek api gas warna kuning dan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,52 gram.

 

  1. Bahwa menurut keterangan OESMANTO LIES HANDOKO (Kakak Kandung Pemohon) sebelum Petugas Polisi dari Polda datang berkunjung ke rumah Pemohon, antara OESMANTO LIES HANDOKO dan temannya seorang Oknum Polisi tersebut telah menggunakannya atau mengkonsumsi sampai 2 (dua) kali yaitu : kira-kira antara Jam 10.00 Wib sampai dengan Jam 12.00 siang, setelah itu mereka berdua istirahat makan siang di luar dan setelah kembali ke rumah, Pemohon dan temannya mengulangi menggunakan barang haram jenis shabu-shabu tersebut sekitar Jam 14.00 wib.

 

  1. Bahwa setelah kejadian yang terjadi dirumah Pemohon, kemudian OESMANTO LIES HANDOKO dan temannya seorang Oknum Polisi tersebut ditangkap serta diserahkan ke Polres setempat, dalam hal ini ke Polres Karanganyar. Karena berdasarkan hasil olah TKP, pertimbangan dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara tersebut, maka oleh Petugas Polda Jawa Tengah memutuskan bahwa Perkara yang menimpa dalam diri Kakak Pemohon dan seorang Oknum yang berlatarbelakang Polisi bukanlah menjadi Target Operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah, oleh karena itu perkara tersebut dikembalikan kepada Termohon untuk ditindaklanjuti.

 

  1. Bahwa setelah diserahkan, pada Rabu tanggal 13 Januari 2016, kira-kira Jam : 01.00 Wib, oleh Petugas piket malam yaitu Saksi YUDHA PUTRA SAGITARIA hanya menanyakan Identitas OESMANTO LIES HANDOKO dan temannya Oknum Polisi, setelah itu mereka berdua disuruh pulang. Setelah Pemohon dan temannya pulang, mereka berdua ternyata tidak tidur dirumah masing-masing melainkan mereka tidur dirumah kost temannya Kakak Pemohon, dan kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya oleh Oknum Polisi tersebut untuk mengelabui urinenya, dengan disaksikan oleh teman kostnya Kakak Pemohon, kemudian Oknum Polisi tersebut menuangkan air putih selanjutnya dicampur dengan teh dan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Oknum polisi dimaksud, seolah-olah itu adalah urine oknum Polisi dan campuran teh dan air putih dimaksud telah dipergunakan  oleh Oknum Polisi pada saat test urine di kantor Termohon, sehingga hasil test urine dimaksud menjadi Negatif.

 

 

 

 

 

CHRISTIANUS MAKAHEKUNG’ SH

&

Partners

 

 

  1. Bahwa kemudian pada pagi harinya OESMANTO LIES HANDOKO mendapat panggilan melalui Telpon Selular dari Termohon, dengan perintah supaya segera menghadap Termohon, guna kepentingan membahas perkara Kakak Pemohon dengan temannya seorang Oknum Polisi, sekaligus minta bantuan untuk tidak mengikutsertakan (menggigit) temannya dalam perkara Kakak Pemohon.

 

  1. Bahwa ternyata Kehadiran dan atau Kedatangan OESMANTO LIES HANDOKO sudah ditunggu-tunggu oleh Termohon dan tidak terkecuali Oknum Polisi dimaksud. Pertemuan tersebut sepertinya begitu istimewa sehingga di fasilitasi oleh Termohon, tidak hanya itu pembicaraan lebih terfokus hanya membicarakan mengenai keberadaan dari pada Oknum Polisi dimaksud, semata-mata hanya untuk kepentingan dan keselamatan Oknum Polisi tersebut agar tidak disentuh oleh hukum, sedangkan kedudukan OESMANTO LIES HANDOKO sebagai tumbalnya atau korban rekayasa. Skenario ini sudah dipersiapkan dan tersusun rapi oleh Termohon, apalagi ada tawaran-tawaran dan iming-iming dari Termohon kepada Kakak Pemohon yang diungkapkan  dalam pertemuan tersebut yang membuat Kakak Pemohon tergiur dan hanya menyetujui saja apa yang dikehendaki Termohon, yaitu : Tawaran akan dibantu terhadap Perkara Kakak Pemohon dan bahwa proses penanganan dan penyidikannya lebih terkosentrasi, terarah pada proses Rehabilitasi tanpa adanya aspek pidana. Selain itu tawaran mengenai segala biaya yang dibutuhkan dalam proses Rehabilitasi akan di penuhi serta ditanggung sepenuhnya oleh Oknum Polisi tersebut, asalkan Kakak Pemohon secara terus terang tidak akan menyinggung temannya tersebut, apalagi sampai memberi keterangan ke pada Penyidik bahwa keberadaan Oknum Polisi bersama-sama dengan Kakak Pemohon dirumah Pemohon ikut memakai atau menggunakan (mengkonsumsi) barang haram atau terlarang jenis Shabu-shabu.

 

  1. Bahwa pada akhirnya OESMANTO LIES HANDOKO dan Termohon serta Oknum Polisi tersebut sepakat dan menyetujui dengan pembicaraan-pembicaraan yang telah diputuskan secara bersama-sama, dan sebagai konsekuensi kepada Kakak Pemohon dikenakan status Tersangka, selanjutnya Pasal yang dikenakan kepada Pemohon yaitu Pasal 112 ayat (1) sebagai sangkaan Primer berikut subsider Pasal 127 ayat  (1) huruf a UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kepada Oknum Polisi tersebut digiring sedemikian rupa oleh Termohon sehingga tidak masuk kategori proses ”Pro Justitia” hanya pemeriksaan dari segi Etika, dan untuk itu Kakak Pemohon dimintakan turut memberi keterangan didepan Petugas Propam Polres Karanganyar sesuai skenario yang telah disepakati sebelumnya yaitu keterangan Kakak Pemohon yang menerangkan bahwa Oknum Polisi dimaksud tidak terlibat atau tidak menggunakan (mengkonsumsi) jenis Shabu-shabu.

 

  1. Bahwa apa yang telah dijanjikan dalam kesepakatan tersebut diatas, sebagaimana yang tercantum pada butir ke 8, ternyata tidak pernah direalisasikan baik oleh Termohon maupun oleh Oknum polisi dimaksud. Karena merasa dikhianati oleh Termohon dengan janji-janji yang palsu, dan semuanya hanyalah tipuan dan kebohongan belaka maka selanjutnya Kakak Pemohon mengambil keputusan membatalkan secara sepihak terhadap semua kesepakatan yang pernah dilakukan secara bersama-sama dengan Termohon dan temannya Oknum Polisi dan puncaknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 21 April 2016, Kakak Pemohon mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada saat pemeriksaan ditingkat Penyidikan di Polres Karanganyar.

 

 

 

 

CHRISTIANUS MAKAHEKUNG’ SH

&

Partners

 

 

  1. Bahwa tindakan dan perbuatan Termohon sangatlah disayangkan karena sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur

dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta bertentangan dengan

upaya Pemerintah dan BNN (Badan Narkotika Nasional) yang saat ini berupaya keras memberantas dan perang terhadap segala bentuk tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika tanpa pandang bulu baik kepada Pengedar, Pemakai dan lain sebagainya.

 

  1. Bahwa seharusnya Termohon selaku Penegak Hukum dalam melakukan tugas dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan tetap bersikap professional dan selalu menjaga netralitas, dan setiap aturan hukum yang diterapkan kepada seseorang harus diterapkan kepada orang lain dalam perkara yang sama tanpa membedakan pangkat, golongan, agama dan kedudukan seseorang, dengan demikian siapapun atau setiap orang harus diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi dalam perlakuan dan perlindungan hukum (Entitled without any discrimination to equal protection of the law).

 

  1. Bahwa terhadap perkara OESMANTO LIES HANDOKO di Pengadilan Negeri Karanganyar tercatat dan terdaftar dalam Perkara No. 24/Pid.Sus/2016/PN.Krg telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karanganyar dan Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkracht) karena Pemohon dan Jaksa Penuntut Umum dapat menerima putusan tersebut dan status Pemohon telah berubah menjadi seorang ”Narapidana” sedangkan temannya seorang Oknum Polisi masih tetap berkeliaran bebas tanpa tersentuh oleh hukum.

 

  1. Bahwa salah tujuan Pra-Peradilan adalah untuk menguji dan menilai ”Upaya Paksa” yang dilakukan oleh Penyidik, termasuk tindakan Penghentian Penyidikan oleh Penyidik, oleh karena itu melalui gugatan Pra-Peradilan ini Pemohon sangat mengharapkan bahwa rasa keadilan tidak hanya berpihak kepada Pemohon dan Kakak Pemohon yang bernama : OESMANTO LIES HANDOKO tetapi juga berdasarkan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.

 

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon segera diadakan sidang Pra-Peradilan terhadap Termohon sesuai dengan Hak Pemohon berdasarkan Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 80 KUHAP sebagai berikut :

 

  1. Pada waktu pemeriksaan Pra-Peradilan, menghadapkan Kakak Pemohon yang bernama : OESMANTO LIES HANDOKO ke dalam sidang  untuk didengar keterangannya.
  2. Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan, dll ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Pra-Peradilan.

 

Dan selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
  2. Menyatakan penyidikan terhadap perkara Oknum Polisi dimaksud wajib dilanjutkan.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya