Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Krg WARTONO Surani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/ 2058 /XI/RES.1.24./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WARTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Surani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 11.00. wib Polsek Jumantono menerima laporan masyarakat tentang keberadaan penjualan miras yang berada di Jalan Jumantono – Genengan, Blorong, Jumantono, Karanganyar dan selanjutnya Polsek Jumantono melaksanakan koordinasi dengan Satsamapta Polres Karanganyar untuk melaksanakan giat operasi pekat gabungan Polsek Jumantono dan Satsamapta Polres Karanganyar yang dipimpin Kapolsek Jumantono IPTU Eling Adi Utomo, S.H. - Bahwa terdakwa sdri Surani mengaku dengan terus terang bahwa menjual Minuman Keras di toko miliknya tersebut seraya menunjukan sejumlah Minuman Keras yang berada di dalam tokonya tersebut. - Bahwa terdakwa sdri Surani menjelaskan bahwa tidak memiliki Surat ijin menjual minuman keras yang sah dari pemerintah yang sah. - Bahwa berdasarkan keterangan dari sdri Surani tersebut petugas Satsamapta Polres Karanganyar dan Polsek Jumantono mengamankan barang bukti Minuman Keras tersebut ke Kantor Satsamapta Polres Karanganyar dan dibuatkan Surat tanda terima barang bukti. - Bahwa terdakwa sdri Surani menerangkan bahwa Minuman keras yang di jual di tokonya tersebut di dapatkan dari Seles barang Kelontong dari Solo. - Bahwa dari penjualan Minuman keras tersebut sdri Surani mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) per botolnya dan keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari. - Bahwa sdri Surani mengakui Minuman keras berupa 3 Drigen Ciu @25 Liter, 56 Botol Kawa-kawa, 7 Botol Vodka, 11 Botol Iceland, 8 Botol Soju, 16 Botol Anggur Putih, 28 Botol Anggur Kolesom, 48 Botol Bir Bintang, 24 Botol Singa Raja, 5 Botol Prost, 12 Botol Guiness, 86 Botol Ciu @1,5 Liter, 26 Botol Ciu @600ml adalah yang ditemukan petugas Satsamapta Polres Karanganyar dan Polsek Jumantono ditokonya adalah miliknya. - Berdasarkan fakta tersebut kepada sdri Surani di Dakwa telah melanggar Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009, tentang peredaran minuman berakohol, yang berbunyi “Barang siapa mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan minuman berakohol sehingga melanggar ketentuan pasal 7 dan 8 diancam pidana kurungan paling singkat 2 (dua) bulan, paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit RP.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah, paling banyak RP.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya