INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Krg | PT. BPR CITA DEWI | 1.RESTA RISAL MAHENDRA 2.SAFITRI NURUL JANAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 31.364.346,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang jaminan berupa Mobil Daihatsu sebagaimana pada posita nomor 6 gugatan penggugat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji yang merugikan Penggugat sebesar Rp31.364.346,00.
4. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp31.364.346,00. secara tunai. Apabila Para Penggugat tidak mau melaksanakan maka barang jaminan berupa mobil Daihatsu sebagaimana di posita nomor 6 gugatan Penggugat harus diserahkan kepada Penggugat atau dilelang/dijual yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat untuk melunasi hutangnya.
5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul di persidangan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |