Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Krg PT. BPR CITA DEWI 1.RESTA RISAL MAHENDRA
2.SAFITRI NURUL JANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Krg
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CITA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RESTA RISAL MAHENDRA
2SAFITRI NURUL JANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.364.346,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang jaminan berupa Mobil Daihatsu sebagaimana pada posita nomor 6 gugatan penggugat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji yang merugikan Penggugat sebesar Rp31.364.346,00.
4. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp31.364.346,00. secara tunai. Apabila Para Penggugat tidak mau melaksanakan maka barang jaminan berupa mobil Daihatsu sebagaimana di posita nomor 6 gugatan Penggugat harus diserahkan kepada Penggugat atau dilelang/dijual yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat untuk melunasi hutangnya.
5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul di persidangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak