Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Krg PT BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (Perseroda) 1.LARNO
2.SADINEM
3.PARNI
4.BINTU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Krg
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LARNO
2SADINEM
3PARNI
4BINTU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.562.950,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 002.106.0002057/BDK/JTP/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020, sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 31.562.950 ( Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan surat atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 189 atas nama Nyonya Parni Alias Hirolesono (Nama Tergugat III dalam Sertipikat),  luas 7950 m2 terletak di desa/kelurahan  Jatisawit, Kec Jatiyoso, Kab. Karanganyar, Provinsi JAWA TENGAH, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan melalui Pengadilan Negeri Karanganyar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak