Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2023/PN Krg HERU PRASETYO 1.PT. BPR Central Internasional
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
3.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2023/PN Krg
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERU PRASETYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Taufik Darmawan, SHI.,HERU PRASETYO
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Central Internasional
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
3KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.
 
2. Memerintahkan kepada tergugat dan turut tergugat I agar menunda terlebih dahulu pelaksanaan lelang objek jaminan sebidang tanah dan bangunan SHM No. 2497, luas 140m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, terdaftar atas nama Heru Prasetyo sampai ada putusan yang berkekuatan hükum tetap atas perkara ini.
 
3. Memerintahkan Turut Tergugat II yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang dalam menerbitkan alas hak kepemilikan atas objek SHM No. 2497, luas 140m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, terdaftar atas nama Heru Prasetyo, dimohon untuk tidak melakukan peralihan hak atas objek sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht).
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat dan Turut Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak