INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.S/2018/PN Krg | F. AGUNG PANGARIBOWO, SH | ANGGA ARI WIBOWO Alias ANGGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.S/2018/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6/0.3.33/Epp.2/11/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia terdakwa ANGGA ARI WIBOWO Alias ANGGA pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 diketahui sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di rumah ZURAIAH FERDIANA Binti SAMIKUN di Dukuh Tawangmangu RT 03 RW 01 Kelurahan Tawangmangu Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memanjat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 21:00 Wib dan berawal dari niat Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan berjalan menyusuri hutan kurang lebih sejauh 4(empat) kilometer menuju Dukuh Tawangmangu kemudian terdakwa berputar-putar mencari sasaran sepeda motor untuk diambil sehingga sasaran Terdakwa tertuju pada sebuah rumah yang didalmnya terdapat 3(tiga) unit sepeda motor selanjutnya Terdakwa berusaha membukanya pintu namun tidak berhasil karena dikunci selanjutnya Terdakwa berjalan ke samping rumah yang ada jendelanya kemudian membuka jendela dengan cara digoyang-goyangkan hingga engsel dan atau slotnya kuncinya lepas selanjutnya Terdakwa memanjat tembok setinggi 2(dua) meter untuk masuk kedalam rumah dan memilih mengambil sepeda motor yamaha Mio Nopol AD 5330 EF warna biru karena kunci kontaknya masih tergantung di kendaraan selanjutnya terdakwa menuntun sepeda motor tersebut melalui pintu depan rumah hingga jalan raya lalu menghidupkan mesin dan melarikan diri
• Bahwa sekira pukul 02.00 WIB pagi hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 ketika korban ZURAIAH FERDIANA Binti SAMIKUN bangun dibangunkan ibu nya sudah mendapati sepeda motor yamaha Mio Nopol AD 5330 EF warna biru tidak berada di tempatnya dan pintu depan dalam keadaan tidak terkunci dan korban ZURAIAH FERDIANA Binti SAMIKUN berusaha mencari namun tidak ketemu selanjutnya paginya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian
• Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa seijin pemiliknya dan mengakibatkan korban ZURAIAH FERDIANA Binti SAMIKUN mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |