Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Krg ROMDIYAH RETNOWATI 1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GONDANGREJO KARANGANYAR
2.KEPALA KEPOLISIAN JAWA TENGAH
3.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Krg
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1ROMDIYAH RETNOWATI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GONDANGREJO KARANGANYAR
2KEPALA KEPOLISIAN JAWA TENGAH
3KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Suka, S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GONDANGREJO KARANGANYAR
2Ibnu Suka, S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN JAWA TENGAH
3Ibnu Suka, S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Petitum Permohonan
1. Menyatakan Termohon  I telah bertindak sewenang-wenang  dengan tidak bersungguh sungguh dan berperpihakan dengan salah satu pihak  sehingga membiarkan , dengan memberikan lampu hijau dan menutup sebelah mata  sehingga terjadi Penjualan  Rumah yang telah ditempati oleh Pemohon,menghilangnya Perabot-perabot dan rusaknya /bergantinya  kunci-kunci rumah.
 
2. Menyatakan Termohon II,III dan IV  telah bertindak sewenang-wenang dalam melakukan pengawasan dengan  mengabaikan pengaduan Pemohon dengan tidak bisa meingkatkan status pengaduan Pemohon .
 
3. Memerintahkan Termohon I ,II,III dan IV   untuk melakukan Pemeriksaan lanjut dan pengawasan dengan memerintahkan kepada Termohon I untuk  Peningkatan status hukum terhadap pengaduan Pemohon .
 
4. Memerintahkan kepada  Termohon  I  ,II ,III dan IV untuk melakukan peningkatan status dan melakukan  Penahanan terhadap Gimin dkk  untuk menghindari  hilangnya barang-barang buktti maupun ,menghilangnya saksi-saksi lainya  dan atau memberikan keterangan yang berbeda  .
 
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan undang-undang .
Pihak Dipublikasikan Ya