Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Krg 1.TRIYONO, S.H
4.AGUNG PURWADI, S.H.
5.LAYLA IZZA RUFAIDA, S.H., M.H
7.LADY LANNY TARORE, SH
GUNTUR YUDHA SUSANTO bin HARJANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-505/M.3.33/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO, S.H
2AGUNG PURWADI, S.H.
3LAYLA IZZA RUFAIDA, S.H., M.H
4LADY LANNY TARORE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR YUDHA SUSANTO bin HARJANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa GUNTUR YUDHA SUSANTO Bin HARJANTO pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.30  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jalan Arwana Tegalrejo Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Deseember 2023 pukul 13:00 WIB membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. Kawulo Alit (DPO) seharga Rp. 400.000,- kemudian sekira pukul 16:00 WIB Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri sampai habis. Selanjutnya sekira pukul 21:00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Kawulo Alit (DPO) melalui telepon untuk meminta pekerjaan yang berhubungan dengan sabu kepada Sdr. Kawulo Alit (DPO) dengan tujuan Terdakwa memiliki uang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.12 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kawulo Alit (DPO) agar Terdakwa bersiap untuk mengambil paket sabu yang kemudian Terdakwa diberi lokasi alamat pengambilan paket narkotika jenis sabu di “Gg tmr djolomadoe ksltn phn kr jln sblm jmbtn/ tikungan @bks rokok smporna mild samping phn ps pnh” yang kemudian foto lokasi dikirim melalui pesan whatsapp. Setelah menerima pesan tersebut Terdakwa langsung menuju ke alamat pengambilan menggunakan jasa ojek sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa tiba di Gang Timur Djolomadoe Jalan sebelum jembatan Jalan Arwana Tegalrejo Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar tempat pengambilan narkotika jenis sabu dengan menggunakan pencahayaan senter handphone kemudian Terdakwa langsung mencari narkotika jenis sabu yang kemudian ditemukan oleh Terdakwa di bawah pohon dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok sampoerna. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya dalam genggaman tangan kanan. Kemudian  datang petugas dari Tim Diresnarkoba Polda Jateng yang langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa selajutnya petugas Tim Diresnarkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastic klip transparan dibungkus kertas putih didalam bekas pembungkus rokok Sampoerna dan 1 unit Handphone merk oppo warna merah.
  • Bahwa terhadap barang bukti milik Terdakwa GUNTUR YUDHA SUSANTO Bin HARJANTO, oleh anggota tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor. Lab : 3341/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Bowo Nurcahyo, S.Si.,M. Biotech Dkk dan ditandatangani pula oleh Budi Santoso, S.Si.,M.Si selaku Kalabfor Polda Jawa Tengah dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • BB – 7250/2023/NNF berupa serbuk kristal dengan sisa berat bersih serbuk kristal sebanyak 8,43169 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dalam dalam lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • BB – 7251/2023/NNF berupa 1 buah tube plastik berisi urine NEGATIF (tidak mengandung  Narkotika/Psikotropika).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli atau menerima narkotika jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa GUNTUR YUDHA SUSANTO Bin HARJANTO tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  -----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa GUNTUR YUDHA SUSANTO Bin HARJANTO pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.30  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jalan Arwana Tegalrejo Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut  :------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Deseember 2023 pukul 13:00 WIB membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. Kawulo Alit (DPO) seharga Rp. 400.000,- kemudian sekira pukul 16:00 WIB Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri sampai habis. Selanjutnya sekira pukul 21:00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Kawulo Alit (DPO) melalui telepon untuk meminta pekerjaan yang berhubungan dengan sabu kepada Sdr. Kawulo Alit (DPO) dengan tujuan Terdakwa memiliki uang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.12 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kawulo Alit (DPO) agar Terdakwa bersiap untuk mengambil paket sabu yang kemudian Terdakwa diberi lokasi alamat pengambilan paket narkotika jenis sabu di “Gg tmr djolomadoe ksltn phn kr jln sblm jmbtn/ tikungan @bks rokok smporna mild samping phn ps pnh” yang kemudian foto lokasi dikirim melalui pesan whatsapp. Setelah menerima pesan tersebut Terdakwa langsung menuju ke alamat pengambilan menggunakan jasa ojek sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa tiba di Gang Timur Djolomadoe Jalan sebelum jembatan Jalan Arwana Tegalrejo Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar tempat pengambilan narkotika jenis sabu dengan menggunakan pencahayaan senter handphone kemudian Terdakwa langsung mencari narkotika jenis sabu yang kemudian ditemukan oleh Terdakwa di bawah pohon dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok sampoerna. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya dalam genggaman tangan kanan. Kemudian  datang petugas dari Tim Diresnarkoba Polda Jateng yang langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa selajutnya petugas Tim Diresnarkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastic klip transparan dibungkus kertas putih didalam bekas pembungkus rokok Sampoerna dan 1 unit Handphone merk oppo warna merah.
  • Bahwa terhadap barang bukti milik Terdakwa GUNTUR YUDHA SUSANTO Bin HARJANTO, oleh anggota tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor. Lab : 3341/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Bowo Nurcahyo, S.Si.,M. Biotech Dkk dan ditandatangani pula oleh Budi Santoso, S.Si.,M.Si selaku Kalabfor Polda Jawa Tengah dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • BB – 7250/2023/NNF berupa serbuk kristal dengan sisa berat bersih serbuk kristal sebanyak 8,43169 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dalam dalam lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • BB – 7251/2023/NNF berupa 1 buah tube plastik berisi urine NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memilki, menyimpan atau mengausai narkotika jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa GUNTUR YUDHA SUSANTO Bin HARJANTO tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya