Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 23 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Krg |
Tanggal Surat |
Jumat, 23 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Arif Suharno | 2 | Agung Sutrisno |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mochamad Mohani, SH | Arif Suharno | 2 | Mochamad Mohani, SH | Agung Sutrisno |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Agung Setyo Hagnanto ,SPd | 2 | Haryanto, SH | 3 | Rusmanto |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I , Tergugat II , Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membatalkan dan menghentikan proses tahapan Pemilihan Kepala desa Antar Waktu (PAW) Desa Berjo ;
- menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum banding maupun kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian material yang diderita Para Penggugat dan masyarakat Desa Berjo sebesar Rp 1.000.000 ( satu milyar rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat I sebagai Ketua Panitia PAW Desa Berjo untuk melaksanakan PAW sesuai dengan Peraturan Bupati karanganyar nomor 66 tahun 2018 Tentang kepala Dsa ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |