Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Krg DYAH AYU PURWANINGTYAS, SH SHOLIKIN Als SHOLIKON Bin KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2/0.3.33/Eoh.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWANINGTYAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOLIKIN Als SHOLIKON Bin KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SHOLIKIN Als SHOLIKON Bin KARIM pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020 bertempat di rumah saksi SRIKATUN di Dsn. Gondang Rt.02 Rw.03 Ds. Kedung Jeruk Kec.Mojogedang Kabupaten Karanganyar atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya saat terdakwa melintas di daerah Dk.Gondang Ds.Kedungjeruk Kec.Mojogedang Kab.Karanganyar tepatnya di rumah saksi SRIKATUN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit AD 6861 AOE warna Hitam, kemudian terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor miliknya di belakang rumah, lalu terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah melalui pintu belakang yang hanya ditutup dengan seng, untuk dapat masuk kedalam rumah dengan cara terdakwa membuka paksa jendela yang ada dibagian depan dengan mengunakan kedua tangan terdakwa sehingga jendela yang tidak dikunci dapat terbuka, kemudian terdakwa melompat dari jendela lalu masuk ke dalam rumah, sampai di dalam rumah terdakwa melihat kamar yang pintunya setengah terbuka selanjutnya masuk ke dalam kamar, dan melihat Handpone milik saksi SISKA SILFIA Samsung J2 Primer warna Gold yang tergeletak di atas kasur, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik barang terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handpone Samsung J2 Primer Warna Gold tersebut, Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh SISKA SILFIA selanjutnya meminta pertolongan kepada saksi SRIKATUN dan saksi AMIN ROHMADI yang merupakan pemilik rumah dan tetangga sebelah rumah, setelah itu saksi AMIN ROHMADI dapat mengamankan terdakwa yang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur, dan menemukan Handpone milik saksi SISKA SILFIA berada di bawah sofa ruang tamu.

Bahwa perbuatan terdakwa mengambil Handpone milik saksi SISKA SILFIA menimbulkan kerugian ± sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah itu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya