INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Krg | H. Giyatmo, S.Kep., Ners. bin Saidi Wigno Sutarjo | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN , cq. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Apr. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Krg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Apr. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | MENGADILI :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penyitaan nomor : PRINT-02/M.3.25/Fd.1/03/2021, tanggal 29 Maret 2021 dan Membatalkan Penetapan Ijin Penyitaan Pengadilan Negeri Karanganyar, nomor : 104/Pen.Pid/2021/PN Krg., tanggal 30 Maret 2021;
3. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang sitaan berupa :
a. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan SHM nomor : 00575, tanggal 11-12-2011, SU nomor : 00182/gumeng/2001 tanggal 12-10-2001, seluas lebih kurang 2.940 meter persegi, terletak di Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar A.n. Giyatmo ;
b. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan SHM nomor : 02112, Surat Ukur nomor : 01587/2017 tanggal 20-12-2017, seluas lebih kurang 1.522 meter persegi, terletak di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar A.n. Herna Pasiatin.
Kepada Pemohon ;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Karanganyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan pra peradilan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |