Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Krg 2.FRIDA ESTA EL FRANSISCA, S.H.
3.FLORENTIUS AGUNG PANGARIBOWO, S.H.
5.LAYLA IZZA RUFAIDA, S.H., M.H
1.DWI ERI KUSWOYO Als ERIK Bin SUKARDI
2.PAINO ALS PAITIT BIN MARTO TUGIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-638/M.3.33/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIDA ESTA EL FRANSISCA, S.H.
2FLORENTIUS AGUNG PANGARIBOWO, S.H.
3LAYLA IZZA RUFAIDA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ERI KUSWOYO Als ERIK Bin SUKARDI[Penahanan]
2PAINO ALS PAITIT BIN MARTO TUGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-16/KNYAR/Eoh.2/0324

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

Nama Lengkap

:

DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 2 Maret 1980

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Perum Galih Asri Blok A No 30 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

S1

 

Terdakwa II

 

Nama Lengkap

:

PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN

 

Tempat Lahir

:

Boyolali

 

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 23 Mei 1980

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Turunan RT 002 RW 007 Desa Sobokerto Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

 

B. PENAHANAN  Terdakwa I dan II :

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan 18 Februari 2024

Perpanjangan Jaksa PU

:

Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan 29 Maret 2024

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal  28 Maret 2024 sampai dengan                       16 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Pertama

     Bahwa Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN bersama Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di sebuah jalan kampung Dukuh Kodan RT 07 RW 05 Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati” , Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan yang kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, berawal sekira pukul 19:15 Wib Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI mendengar informasi dari Saksi ROSSI WARDHANA bahwa mendapatkan pesan dari ustadz Lilik dari Karanganyar, jika tidak berhenti permainan judi sabung ayam akan di bubarkan
  • Bahwa mengetahui informasi tersebut Saksi ROSSI WARDHANA dan saksi MURDO KISMANTO PUTRO keluar dari lokasi kejadian untuk mengecek pergerakan massa di terminal Kartasuro namun tidak ada yang berkumpul kemudian Saksi ROSSI WARDHANA dan saksi MURDO KISMANTO PUTRO kembali ke lokasi judi sabung ayam
  • Bahwa sekira pukul 21:00 wib Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI  memerintahkan Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN Sdr. BG untuk berjaga di pintu gerbang
  • Bahwa sekira pukul 22:15 wib sekelompok orang yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (laskar) UBK (Umar Bin Khatab Kartasura) dengan jumlah sekitar 60 (enam puluh) orang dengan ketua korban Yuda Bagus Setyawan mendatangi lokasi kejadian sambil berteriak-teriak ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR berulang-ulang kali sambil membawa senjata tajam dan bom molotov mengetahui hal tersebut selanjutnya para Terdakwa berusaha menghalau sekelompok orang tersebut dengan cara Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI mengatakan “ora usah melebu ndak enek korban” artinya tidak usah masuk nanti ada korban dan Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN mengatakan ”mas berhenti dahulu, sabar mas berhenti dahulu”
  • Bahwa karena sekelompok orang tersebut jumlahnya banyak kemudian bergerak masuk kedalam pintu gerbang yang di kunci slot dibuka dengan cara ditendang selanjutnya sekelompok orang tersebut melempar bom molotov ke arah kendaraan dan senjata tajam ke salah satu kendaraan pengunjung judi sabung ayam hingga kendaraan tersebut terbakar dan ada kendaraan lainnya yang kacanya pecah salah satunya mobil CRV milik saksi Murdo Kismanto Putro yang dirusak atau dipecah dibagian kaca belakang
  • Bahwa kemudian Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI serta Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN berlari mundur kearah rumah Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI berteriak “Bocahe teko” artinya bahasa jawa sebutan anak-anak sudah datang dan “massanya wis teko” artinya orang-orangnya sudah datang
  • Bahwa mendengar Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI serta Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN berteriak memberitahukan bahwa sekelompok orang telah datang Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI langsung keluar bersama Saksi ROSSI WARDHANA Saksi MURDO KISMANTO PUTRO Sdr MARSAM Sdr DECKY selanjutnya saksi Rossi Wardhana melakukan tembakan peringatan sebayak 3 (tiga) kali, sehingga rombongan massa bubar melarikan diri kemudian Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI dan Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN berlari dibelakang Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI  ikut mengejar sekelompok orang tersebut sambil teriak-teriak “Haooo...Haoo..” selanjutnya Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI menembakkan senjata api yang di pegangnya sebanyak 3(tiga) kali 1(satu) kali ke arah atas dan 2(dua) kali kearah sekelompok orang anggota masyarakat dan tembakan tersebut salah satunya mengenai korban Yuda Bagus Setyawan jatuh hingga tersungkur di jalan mengerang kesakitan kemudian Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI membuka penutup kepalanya kemudian memukul kurang lebih sebanyak 2(dua) kali bagian wajah korban Yuda Bagus Setyawan menggunakan kedua tangan tangan terkepal secara bergantian dan menendang korban Yuda Bagus Setyawan 1(satu) kali kemudian Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN datang menghampiri korban Yuda Bagus Setyawan mengambil kapak yang berada di dekat korban kemudian menendang bagian wajah korban Yuda Bagus Setyawan sebanyak 1(satu) kali hingga korban mengerang kesakitan berkata “Aduhhh” kemudian mengorok

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti senjata api No.Lab: 397 /BSF/ 2024, yang ditanda tangani oleh Toto Tri Kusuma R.S.Si, NRP 74060750 Happyn Riyono, S.T., M.T Nip 197905102008011001 dan Shinta Andromeda, S.T Nip 197801022003122006 pada tanggal 12 Februari 2024.

Barang bukti :

BB-905/2024/BSF : 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin.

Pemeriksaan:

Terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin (BB-905/2024/BSF) :

  • Setelah diperiksa dengan cermat dan teliti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek tersebut merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm. Pada sisi kiri badan senjata api terdapat tulisan HERSTAL BELGIQU BROWNINGS PATENT DEPOSE dan pada sisi kanan terdapat angka 623013 sebagai nomor seri senjata api tersebut.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dengan No. BB-905/2024/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin adalah merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm dan memiliki nomor seri 623013. Senjata api dalam keadaan berfungsi dengan baik dan pernah digunakan untuk menembak.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/10/1/2024/Biddokkes, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Kedokteran Dan Kesehatan, atas nama Yuda Bagus Setyawan yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Istiqomah,Sp, FM, SH, MH, pada tanggal 31 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian :

              1. Lebam mayat        :          terdapat pada punggung dan pinggang, warna merah keunguan, tidak hilang pada  penekanan.
              2. Kaku mayat          : terdapat pada seluruh badan, sulit dilawan.
              3. Pembusukan        : tidak ada.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagin luar:

bagian wajah :

  • Terdapat dua buah luka memar pada pipi kanan, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan, luka memar pertama ukuran panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter, luka memar kedua ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter.
  • Terdapat sebuah luka terbuka pada dagu bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam nol koma lima sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat memar, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar dua sentimeter, warna kemerahan.
  • Terdapat sebuah luka lecet pada dagu, bentuk tidak teratur, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

   Dada   : 

terdapat sebuah luka terbuka pada dada kanan bagian atas, pusat luka dua belas sentimeter di kanan garis tengah tubuh sembilan sentimeter di atas garis yang melewati kedua putting susu , bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam rongga dada, tebing terdiri kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga keempat kanan, dan rongga dada, dasar rongga dada, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka tidak ada kelainan.

Punggung        : 

terdapat sebuah luka terbuka pada punggung kiri bagian bawah, pusat luka enam sentimeter  di kiri garis tengah tubuh dan tiga belas sentimeter di bawah garis yang melewati kedua ujung tulang belikat, luka terdiri dari dua bagian, bagian pertama berupa lubang, bentuk oval, ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma empat sentimeter dalam tidak dapat ditentukan karena menembus rongga dada, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, tebing terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga ke dua belas kiri, rongga dada, dasar rongga dada, bagian kedua berupa cincin lecet, bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan, posisi lubang terhadap cincin lecet episentris, jarak terlebar luka dengan cincin lecet nol koma dua sentimeter, jarak terkecil luka dengan cincin lecet nol koma satu sentimeter, disekitar luka tidak ada kelainan.

Pinggang         :

terdapat sebuah luka lecet pada pinggang kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, warna merah kecoklatan.

Anggota gerak atas : 

terdapat sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri, bentuk tidak teratur, ukuran panjang tiga koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

Permukaan kulit hidung :

terdapat dua buah luka terbuka pada batang hidung, bentuk celah, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, luka pertama ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, luka kedua ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Disekitar luka terdapat memar, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter. warna merah keunguan.

Bibir       :

1.    Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir atas bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat luka memar, bentuk tidak teratur,  ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter.

2.   Terdapat dua buah luka lecet pada bibir, bentuk tidak teratur, warna merah kecoklatan, luka lecet pertama pada bibir bawah bagian kanan, ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, luka lecet kedua pada bibir bawah bagian tengah, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian dalam :

  • Otak besar : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seribu dua ratus lima belas gram, ukuran panjang sembilan belas sentimeter lebar delapan belas sentimeter tinggi lima sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Otak kecil : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seratus empat puluh sembilan gram, ukuran panjang dua belas sentimeter lebar lima sentimeter tinggi tiga sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan. Batang otak : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat dua puluh delapan gram, ukuran panjang sebelas sentimeter lebar tujuh sentimeter tinggi satu sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Rongga dada : terdapat darah dan jendalan darah pada rongga dada kanan, volume delapan ratus mililiter, pada rongga dada kiri, volume seribu mililiter.
  • Tulang - tulang iga : terdapat patah pada tulang iga depan keempat kanan, dan patah pada tulang iga belakang  kedua belas kiri.
  • Terdapat luka intravitalitas luka dan pendarahan pada paru dan jantung.
  • Tampak tanda hipoksia pada otak besar, otak kecil, batang otak, limpa, pankreas dan hepar.
  • Berdasarkan fakta - fakta dari pemeriksaan maka dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh lima hingga empat puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung, paru kanan dan luka tembak keluar pada dada kanan bagian atas. Didapatkan tanda perdarahan hebat. Sebab kematian adalah luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan mengakibatkan perdarahan hebat.

 

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN bersama Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di sebuah jalan kampung Dukuh Kodan RT 07 RW 05 Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut” , Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan yang kejadiannya sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, berawal sekira pukul 19:15 Wib Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI mendengar informasi dari Saksi ROSSI WARDHANA bahwa jika mendapatkan pesan dari ustadz Lilik dari karanganyar, jika tidak berhenti permainan judi sabung ayam akan di bubarkan
  • Bahwa mengetahui informasi tersebut Saksi ROSSI WARDHANA dan saksi MURDO KISMANTO PUTRO keluar dari lokasi kejadian untuk mengecek pergerakan massa di terminal Kartasuro namun tidak ada yang berkumpul kemudian Saksi ROSSI WARDHANA dan saksi MURDO KISMANTO PUTRO kembali ke lokasi judi sabung ayam
  • Bahwa sekira pukul 21:00 wib Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI memerintahkan Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN Sdr. BG untuk berjaga di pintu gerbang
  • Bahwa sekira pukul 22:15 wib sekelompok orang yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (laskar) UBK (Umar Bin Khatab Kartasura) dengan jumlah sekitar 60 (enam puluh) orang dengan ketua korban Yuda Bagus Setyawan mendatangi lokasi kejadian sambil berteriak-teriak ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR berulang-ulang kali sambil membawa senjata tajam dan bom molotov mengetahui hal tersebut selanjutnya para Terdakwa berusaha menghalau sekelompok orang tersebut dengan caraTerdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI mengatakan “ora usah melebu ndak enek korban” artinya tidak usah masuk nanti tidak ada korban dan Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN mengatakan ”mas berhenti dahulu, sabar mas berhenti dahulu”
  • Bahwa karena sekelompok orang tersebut jumlahnya banyak kemudian bergerak masuk kedalam pintu gerbang yang di kunci slot dibuka dengan cara ditendang selanjutnya sekelompok orang tersebut melempar bom molotov ke arah kendaraan dan senjata tajam ke salah satu kendaraan pengunjung judi sabung ayam hingga kendaraan tersebut terbakar dan ada kendaraan lainnya yang kacanya pecah salah satunya mobil CRV milik saksi Murdo Kismanto Putro yang dirusak / dipecah/ dibagian kaca belakang
  • Bahwa kemudian Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI serta Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN berlari mundur kearah rumah Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI berteriak “Bocahe teko” artinya bahasa jawa sebutan anak-anak sudah datang dan “massanya wis teko” artinya orang-orangnya sudah datang
  • Bahwa mendengar Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI serta Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN berteriak memberitahukan bahwa sekelompok orang telah datang Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI langsung keluar bersama Saksi ROSSI WARDHANA Saksi MURDO KISMANTO PUTRO Sdr MARSAM Sdr DECKY selanjutnya saksi Rossi Wardhana melakukan tembakan peringatan sebayak 3 (tiga) kali, sehingga rombongan massa bubar melarikan diri kemudian Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI dan Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN berlari dibelakang Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI  ikut mengejar sekelompok orang tersebut sambil teriak-teriak “Haooo...Haoo..” selanjutnya Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI menembakkan senjata api yang di pegangnya sebanyak 3(tiga) kali 1(satu) kali ke arah atas dan 2(dua) kali kearah sekelompok orang anggota masyarakat dan tembakan tersebut salah satunya mengenai korban Yuda Bagus Setyawan jatuh hingga tersungkur di jalan mengerang kesakitan kemudian Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI membuka penutup kepalanya kemudian memukul kurang lebih sebanyak 2(dua) kali bagian wajah korban Yuda Bagus Setyawan menggunakan kedua tangan tangan terkepal secara bergantian dan menendang korban Yuda Bagus Setyawan 1(satu) kali dan Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN langsung mengambil kapak yang berada di dekat korban kemudian menendang bagian wajah korban Yuda Bagus Setyawan sebanyak 1(satu) kali hingga korban mengerang kesakitan berkata “Aduhhh” kemudian mengorok

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti senjata api No.Lab: 397 /BSF/ 2024, yang ditanda tangani oleh Toto Tri Kusuma R.S.Si, NRP 74060750 Happyn Riyono, S.T., M.T Nip 197905102008011001 dan Shinta Andromeda, S.T Nip 197801022003122006 pada tanggal 12 Februari 2024.

Barang bukti :

BB-905/2024/BSF : 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin.

Pemeriksaan:

Terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin (BB-905/2024/BSF) :

  • Setelah diperiksa dengan cermat dan teliti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek tersebut merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm. Pada sisi kiri badan senjata api terdapat tulisan HERSTAL BELGIQU BROWNINGS PATENT DEPOSE dan pada sisi kanan terdapat angka 623013 sebagai nomor seri senjata api tersebut.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dengan No. BB-905/2024/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin adalah merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm dan memiliki nomor seri 623013. Senjata api dalam keadaan berfungsi dengan baik dan pernah digunakan untuk menembak.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/10/1/2024/Biddokkes, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Kedokteran Dan Kesehatan, atas nama Yuda Bagus Setyawan yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Istiqomah,Sp, FM, SH, MH, pada tanggal 31 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian :

              1. Lebam mayat        :  terdapat pada punggung dan pinggang, warna merah keunguan, tidak hilang pada  penekanan.
              2. Kaku mayat          : terdapat pada seluruh badan, sulit dilawan.
              3. Pembusukan        : tidak ada.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagin luar:

bagian wajah :

  • Terdapat dua buah luka memar pada pipi kanan, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan, luka memar pertama ukuran panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter, luka memar kedua ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter.
  • Terdapat sebuah luka terbuka pada dagu bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam nol koma lima sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat memar, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar dua sentimeter, warna kemerahan.
  • Terdapat sebuah luka lecet pada dagu, bentuk tidak teratur, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

   Dada   : 

terdapat sebuah luka terbuka pada dada kanan bagian atas, pusat luka dua belas sentimeter di kanan garis tengah tubuh sembilan sentimeter di atas garis yang melewati kedua putting susu , bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam rongga dada, tebing terdiri kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga keempat kanan, dan rongga dada, dasar rongga dada, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka tidak ada kelainan.

Punggung        : 

terdapat sebuah luka terbuka pada punggung kiri bagian bawah, pusat luka enam sentimeter  di kiri garis tengah tubuh dan tiga belas sentimeter di bawah garis yang melewati kedua ujung tulang belikat, luka terdiri dari dua bagian, bagian pertama berupa lubang, bentuk oval, ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma empat sentimeter dalam tidak dapat ditentukan karena menembus rongga dada, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, tebing terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga ke dua belas kiri, rongga dada, dasar rongga dada, bagian kedua berupa cincin lecet, bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan, posisi lubang terhadap cincin lecet episentris, jarak terlebar luka dengan cincin lecet nol koma dua sentimeter, jarak terkecil luka dengan cincin lecet nol koma satu sentimeter, disekitar luka tidak ada kelainan.

Pinggang         :

terdapat sebuah luka lecet pada pinggang kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, warna merah kecoklatan.

Anggota gerak atas : 

terdapat sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri, bentuk tidak teratur, ukuran panjang tiga koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

Permukaan kulit hidung :

terdapat dua buah luka terbuka pada batang hidung, bentuk celah, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, luka pertama ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, luka kedua ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Disekitar luka terdapat memar, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter. warna merah keunguan.

Bibir       :

1.    Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir atas bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat luka memar, bentuk tidak teratur,  ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter.

2.   Terdapat dua buah luka lecet pada bibir, bentuk tidak teratur, warna merah kecoklatan, luka lecet pertama pada bibir bawah bagian kanan, ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, luka lecet kedua pada bibir bawah bagian tengah, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian dalam :

  • Otak besar : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seribu dua ratus lima belas gram, ukuran panjang sembilan belas sentimeter lebar delapan belas sentimeter tinggi lima sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Otak kecil : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seratus empat puluh sembilan gram, ukuran panjang dua belas sentimeter lebar lima sentimeter tinggi tiga sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan. Batang otak : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat dua puluh delapan gram, ukuran panjang sebelas sentimeter lebar tujuh sentimeter tinggi satu sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Rongga dada : terdapat darah dan jendalan darah pada rongga dada kanan, volume delapan ratus mililiter, pada rongga dada kiri, volume seribu mililiter.
  • Tulang - tulang iga : terdapat patah pada tulang iga depan keempat kanan, dan patah pada tulang iga belakang  kedua belas kiri.
  • Terdapat luka intravitalitas luka dan pendarahan pada paru dan jantung.
  • Tampak tanda hipoksia pada otak besar, otak kecil, batang otak, limpa, pankreas dan hepar.
  • Berdasarkan fakta - fakta dari pemeriksaan maka dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh lima hingga empat puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung, paru kanan dan luka tembak keluar pada dada kanan bagian atas. Didapatkan tanda perdarahan hebat. Sebab kematian adalah luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan mengakibatkan perdarahan hebat.

 

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

Bahwa Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN bersama Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di sebuah jalan kampung Dukuh Kodan RT 07 RW 05 Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain” , Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan yang kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, berawal sekira pukul 19:15 Wib Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI mendengar informasi dari Saksi ROSSI WARDHANA bahwa jika mendapatkan pesan dari ustadz Lilik dari karanganyar, jika tidak berhenti permainan judi sabung ayam akan di bubarkan judi sabung ayam jago milik Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI
  • Bahwa mengetahui informasi tersebut Saksi ROSSI WARDHANA dan saksi MURDO KISMANTO PUTRO keluar dari lokasi kejadian untuk mengecek pergerakan massa di terminal Kartasuro namun tidak ada yang berkumpul kemudian Saksi ROSSI WARDHANA dan saksi MURDO KISMANTO PUTRO kembali ke lokasi judi sabung ayam
  • Bahwa sekira pukul 21:00 wib Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI memerintahkan Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN Sdr. BG untuk berjaga di pintu gerbang
  • Bahwa sekira pukul 22:15 wib sekelompok orang yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (laskar) UBK (Umar Bin Khatab Kartasura) dengan jumlah sekitar 60 (enam puluh) orang dengan ketua korban Yuda Bagus Setyawan mendatangi lokasi kejadian sambil berteriak-teriak ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR berulang-ulang kali sambil membawa senjata tajam dan bom molotov mengetahui hal tersebut selanjutnya para Terdakwa berusaha menghalau sekelompok orang tersebut dengan caraTerdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI mengatakan “ora usah melebu ndak enek korban” artinya tidak usah masuk nanti ada korban dan Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN mengatakan ”mas berhenti dahulu, sabar mas berhenti dahulu”
  • Bahwa karena sekelompok orang tersebut jumlahnya banyak kemudian bergerak masuk kedalam pintu gerbang yang di kunci slot dibuka dengan cara ditendang selanjutnya sekelompok orang tersebut melempar bom molotov ke arah kendaraan dan senjata tajam ke salah satu kendaraan pengunjung judi sabung ayam hingga kendaraan tersebut terbakar dan ada kendaraan lainnya yang kacanya pecah salah satunya mobil CRV milik saksi Murdo Kismanto Putro yang dirusak / dipecah/ dibagian kaca belakang
  • Bahwa kemudian Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI serta Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN berlari mundur kearah rumah Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI berteriak “Bocahe teko” artinya bahasa jawa sebutan anak-anak sudah datang dan “massanya wis teko” artinya orang-orangnya sudah datang
  • Bahwa mendengar Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI serta Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN berteriak memberitahukan bahwa sekelompok orang telah datang Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI langsung keluar bersama Saksi ROSSI WARDHANA Saksi MURDO KISMANTO PUTRO Sdr MARSAM Sdr DECKY selanjutnya saksi Rossi Wardhana melakukan tembakan peringatan sebayak 3 (tiga) kali, sehingga rombongan massa bubar melarikan diri kemudian Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI dan Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN berlari dibelakang Saksi SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI ikut mengejar sekelompok orang tersebut sambil teriak-teriak “Haooo...Haoo..” selanjutnya Terdakwa SRIADI Alias Kopek Bin SISTO SUPARDI (berkas terpisah) menembakkan senjata api yang di pegangnya sebanyak 3(tiga) kali 1(satu) kali ke arah atas dan 2(dua) kali kearah sekelompok orang anggota masyarakat dan tembakan tersebut salah satunya mengenai korban Yuda Bagus Setyawan jatuh hingga tersungkur di jalan mengerang kesakitan kemudian Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI membuka penutup kepalanya kemudian memukul kurang lebih sebanyak 2(dua) kali bagian wajah korban Yuda Bagus Setyawan menggunakan kedua tangan tangan terkepal secara bergantian dan menendang korban Yuda Bagus Setyawan 1(satu) kali selanjutnya Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN datang menghampiri korban Yuda Bagus Setyawan mengambil kapak yang berada di dekat korban kemudian menendang bagian wajah korban Yuda Bagus Setyawan sebanyak 1(satu) kali hingga korban mengerang kesakitan berkata “Aduhhh” kemudian mengorok
  • Bahwa Terdakwa I DWI ERI KUSWOYO Alias ERIK Bin SUKARDI dan Terdakwa II PAINO Alias PAITIT Bin MARTO TUGIMAN tidak menolong korban karena para Terdakwa kesal kesal dan emosi terhadap sekelompok orang tersebut karena sudah diperingatkan sebelumnya oleh Para Terdakwa

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti senjata api No.Lab: 397 /BSF/ 2024, yang ditanda tangani oleh Toto Tri Kusuma R.S.Si, NRP 74060750 Happyn Riyono, S.T., M.T Nip 197905102008011001 dan Shinta Andromeda, S.T Nip 197801022003122006 pada tanggal 12 Februari 2024.

Barang bukti :

BB-905/2024/BSF : 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin.

Pemeriksaan:

Terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin (BB-905/2024/BSF) :

  • Setelah diperiksa dengan cermat dan teliti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek tersebut merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm. Pada sisi kiri badan senjata api terdapat tulisan HERSTAL BELGIQU BROWNINGS PATENT DEPOSE dan pada sisi kanan terdapat angka 623013 sebagai nomor seri senjata api tersebut.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dengan No. BB-905/2024/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin adalah merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm dan memiliki nomor seri 623013. Senjata api dalam keadaan berfungsi dengan baik dan pernah digunakan untuk menembak.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/10/1/2024/Biddokkes, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Kedokteran Dan Kesehatan, atas nama Yuda Bagus Setyawan yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Istiqomah,Sp, FM, SH, MH, pada tanggal 31 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian :

              1. Lebam mayat        :    terdapat pada punggung dan pinggang, warna merah keunguan, tidak hilang pada  penekanan.
              2. Kaku mayat          : terdapat pada seluruh badan, sulit dilawan.
              3. Pembusukan        : tidak ada.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagin luar:

bagian wajah :

  • Terdapat dua buah luka memar pada pipi kanan, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan, luka memar pertama ukuran panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter, luka memar kedua ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter.
  • Terdapat sebuah luka terbuka pada dagu bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam nol koma lima sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat memar, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar dua sentimeter, warna kemerahan.
  • Terdapat sebuah luka lecet pada dagu, bentuk tidak teratur, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

   Dada   : 

terdapat sebuah luka terbuka pada dada kanan bagian atas, pusat luka dua belas sentimeter di kanan garis tengah tubuh sembilan sentimeter di atas garis yang melewati kedua putting susu , bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam rongga dada, tebing terdiri kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga keempat kanan, dan rongga dada, dasar rongga dada, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka tidak ada kelainan.

Punggung        : 

terdapat sebuah luka terbuka pada punggung kiri bagian bawah, pusat luka enam sentimeter  di kiri garis tengah tubuh dan tiga belas sentimeter di bawah garis yang melewati kedua ujung tulang belikat, luka terdiri dari dua bagian, bagian pertama berupa lubang, bentuk oval, ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma empat sentimeter dalam tidak dapat ditentukan karena menembus rongga dada, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, tebing terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga ke dua belas kiri, rongga dada, dasar rongga dada, bagian kedua berupa cincin lecet, bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan, posisi lubang terhadap cincin lecet episentris, jarak terlebar luka dengan cincin lecet nol koma dua sentimeter, jarak terkecil luka dengan cincin lecet nol koma satu sentimeter, disekitar luka tidak ada kelainan.

Pinggang         :

terdapat sebuah luka lecet pada pinggang kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, warna merah kecoklatan.

Anggota gerak atas : 

terdapat sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri, bentuk tidak teratur, ukuran panjang tiga koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

Permukaan kulit hidung :

terdapat dua buah luka terbuka pada batang hidung, bentuk celah, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, luka pertama ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, luka kedua ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Disekitar luka terdapat memar, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter. warna merah keunguan.

Bibir       :

1.    Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir atas bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat luka memar, bentuk tidak teratur,  ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter.

2.   Terdapat dua buah luka lecet pada bibir, bentuk tidak teratur, warna merah kecoklatan, luka lecet pertama pada bibir bawah bagian kanan, ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, luka lecet kedua pada bibir bawah bagian tengah, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian dalam :

  • Otak besar : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seribu dua ratus lima belas gram, ukuran panjang sembilan belas sentimeter lebar delapan belas sentimeter tinggi lima sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Otak kecil : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seratus empat puluh sembilan gram, ukuran panjang dua belas sentimeter lebar lima sentimeter tinggi tiga sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan. Batang otak : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat dua puluh delapan gram, ukuran panjang sebelas sentimeter lebar tujuh sentimeter tinggi satu sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Rongga dada : terdapat darah dan jendalan darah pada rongga dada kanan, volume delapan ratus mililiter, pada rongga dada kiri, volume seribu mililiter.
  • Tulang - tulang iga : terdapat patah pada tulang iga depan keempat kanan, dan patah pada tulang iga belakang  kedua belas kiri.
  • Terdapat luka intravitalitas luka dan pendarahan pada paru dan jantung.
  • Tampak tanda hipoksia pada otak besar, otak kecil, batang otak, limpa, pankreas dan hepar.
  • Berdasarkan fakta - fakta dari pemeriksaan maka dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh lima hingga empat puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung, paru kanan dan luka tembak keluar pada dada kanan bagian atas. Didapatkan tanda perdarahan hebat. Sebab kematian adalah luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan mengakibatkan perdarahan hebat.

 

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya