INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Krg | Noor Arini Haq | 1.PT Bank Rakyat Indonesia 2.Kepala ATR/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo 3.Kementrian Kauangan Republik Indonesia 4.Modri1 Al Hanan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Krg | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan yang diletakkan terhadap Obyek Sengketa;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan t terhadap Penggugat;
4. Menyatakan Akte Pemberian Hak Tanggungan dalam Pengikatan Hak dan Tanggungan atas Obyek Sengketa huruf a, b dan c tersebut tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
5. Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa melibatkan Para Ahli Waris dari pasangan suami istri Modriq Al Hanan dengan Almarhumah Nyonya Nur Hidayati Ali. Yang merupakan ahli waris yang sah 1. Noor Arini Haq,( Penggugat)2.Aqida Tussokhikhah,3. Muallim Yahya,4. Mohammad Amin . Dalam Pengikatan Akte Pemberian Hak Tanggungan atas obyek sengketa huruf a,b dan c;
6. Menghukum Turut Tergugat I untuk tidak melakukan penjualan lelang atas obyek sengketa huruf a,b dan c dengan menunggu Putusan Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/ tetap ( in Kracht);
7. Menyatakan sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Tergugat ll atas i sengketa huruf a,b dan c hukum juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
8. Memerintahkan kepada Tergugat ll untuk tidak menerbitkan surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk pelaksanaan lelang untuk obyek sengketa a,b dan c dengan menunggu Putusan Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti /tetap (in Kracht);
9. Menghukum Tergugat ll agar tidak melakukan balik nama atau pembebanan dalam bentuk apapun terhadap objek sengketa tersebut,dan apabila ada permohonan perubahan balik nama atau pembebanan lainnya baik dari Tergugat I dan atau siapapun harap menunggu Putusan Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti ( in Kracht);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |