Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Krg Noor Arini Haq 1.PT Bank Rakyat Indonesia
2.Kepala ATR/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo
3.Kementrian Kauangan Republik Indonesia
4.Modri1 Al Hanan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Krg
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Noor Arini Haq
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H Bambang Tutuka,SH,MHNoor Arini Haq
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia
2Kepala ATR/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo
3Kementrian Kauangan Republik Indonesia
4Modri1 Al Hanan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Lukman SalehKementrian Kauangan Republik Indonesia
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan yang diletakkan terhadap Obyek Sengketa;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan t terhadap Penggugat;
4. Menyatakan Akte Pemberian Hak Tanggungan dalam Pengikatan Hak dan Tanggungan atas Obyek Sengketa huruf a, b dan c tersebut tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
5. Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa melibatkan Para Ahli Waris dari pasangan suami istri Modriq Al Hanan dengan Almarhumah Nyonya Nur Hidayati Ali. Yang merupakan ahli waris yang sah 1. Noor Arini Haq,( Penggugat)2.Aqida Tussokhikhah,3. Muallim Yahya,4. Mohammad Amin .  Dalam Pengikatan Akte Pemberian Hak Tanggungan atas obyek sengketa huruf a,b dan c;
6. Menghukum Turut Tergugat I untuk tidak melakukan penjualan lelang atas obyek sengketa huruf a,b dan c dengan menunggu Putusan Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/ tetap ( in Kracht);
7. Menyatakan sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Tergugat ll atas i sengketa huruf a,b dan c hukum juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
8. Memerintahkan kepada Tergugat ll untuk tidak menerbitkan surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk pelaksanaan lelang untuk  obyek sengketa a,b dan c dengan menunggu Putusan Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti /tetap (in Kracht);
9. Menghukum Tergugat ll agar tidak melakukan balik nama atau pembebanan dalam bentuk apapun terhadap objek sengketa tersebut,dan apabila ada permohonan perubahan balik nama atau pembebanan lainnya baik dari Tergugat I dan atau siapapun  harap menunggu Putusan Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti ( in Kracht);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak