Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Krg 1.KUSMINI, S.H.
3.DYAH AYU, S.H.
5.HARSI PRIMMITIA, S.H.
JUMIAT Binti PAWIRO SAMSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2123/M.3.33/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSMINI, S.H.
2DYAH AYU, S.H.
3HARSI PRIMMITIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIAT Binti PAWIRO SAMSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JUMIAT Binti PAWIRO SAMSI pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira  pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat di Toko Putra Rahayu  tepatnya  jalan Lawu Dk. Kadipiro Rt.02 Rw. 09, Kel. Bejen, kec./Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah mengambil barang sesuatu  berupa :                

  1. 2 (dua) buah Sampo  merk Zinc ukuran 340 MI.
  2. 2 (dua) buah sampo merk emeron ukuran 340 MI.
  3. 2 (dua) buah sabun cair merk Biore ukuran 550 MI.

yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain  yaitu  Toserba Putra Rahayu atau bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya terdakwa berangkat dari terminal Jungke dengan berjalan kaki mempunyai niat akan mengambil barang di Minimarket Putra Rahayu, setelah  tiba di Minimarket Putra Rahayu sekitar pukul 12.00 Wib, kemudian  terdakwa berbelanja kebutuhan pokok seperti Mie Instan, gula, sabun cuci, shampo dan sabun mandi terdakwa masukkan ke keranjang , kemudian terdakwa mencari tempat yang sepi di Area Toko bagian tempat baju baju lalu terdakwa memasukkan 4 buah shampo dan 2 buah botol sabun  dengan

 

cara memasukkan sabun dan sampo lewat kerah baju satu persatu lalu barang barang tersebut terdakwa selipkan di celana kolor pendek yang dipakai terdakwa setelah selesai dan berhasil memasukkan lalu terdakwa membayar ke kasir barang kebutuhan yang ditaruh keranjang kemudian setelah selesai terdakwa keluar dari Minimarket tetapi pada saat keluar terdakwa diamankan dan digeledah oleh pegawai Minimarket dan dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Karanganyar Akibat perbuatan terdakwa tersebut Minimarket Putra Rahayu  mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.

Bahwa terdakwa JUMIAT Binti PAWIRO SAMSI pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira  pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat di Toko Putra Rahayu  tepatnya  jalan Lawu Dk. Kadipiro Rt.02 Rw. 09, Kel. Bejen, kec./Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah mengambil barang sesuatu  berupa :                

  1. 2 (dua) buah Sampo  merk Zinc ukuran 340 MI.
  2. 2 (dua) buah sampo merk emeron ukuran 340 MI.
  3. 2 (dua) buah sabun cair merk Biore ukuran 550 MI.

yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain  yaitu  Toserba Putra Rahayu atau bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya terdakwa berangkat dari terminal Jungke dengan berjalan kaki mempunyai niat akan mengambil barang di Minimarket Putra Rahayu, setelah  tiba di Minimarket Putra Rahayu sekitar pukul 12.00 Wib, kemudian  terdakwa berbelanja kebutuhan pokok seperti Mie Instan, gula, sabun cuci, shampo dan sabun mandi terdakwa masukkan ke keranjang , kemudian terdakwa mencari tempat yang sepi di Area Toko bagian tempat baju baju lalu terdakwa memasukkan 4 buah shampo dan 2 buah botol sabun  dengan

 

cara memasukkan sabun dan sampo lewat kerah baju satu persatu lalu barang barang tersebut terdakwa selipkan di celana kolor pendek yang dipakai terdakwa setelah selesai dan berhasil memasukkan lalu terdakwa membayar ke kasir barang kebutuhan yang ditaruh keranjang kemudian setelah selesai terdakwa keluar dari Minimarket tetapi pada saat keluar terdakwa diamankan dan digeledah oleh pegawai Minimarket dan dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Karanganyar Akibat perbuatan terdakwa tersebut Minimarket Putra Rahayu  mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya