| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2024/PN Krg | 1.KUSMINI, S.H. 3.DYAH AYU, S.H. 5.HARSI PRIMMITIA, S.H. |
JUMIAT Binti PAWIRO SAMSI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2024/PN Krg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2123/M.3.33/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa JUMIAT Binti PAWIRO SAMSI pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Toko Putra Rahayu tepatnya jalan Lawu Dk. Kadipiro Rt.02 Rw. 09, Kel. Bejen, kec./Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah mengambil barang sesuatu berupa :
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Toserba Putra Rahayu atau bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya terdakwa berangkat dari terminal Jungke dengan berjalan kaki mempunyai niat akan mengambil barang di Minimarket Putra Rahayu, setelah tiba di Minimarket Putra Rahayu sekitar pukul 12.00 Wib, kemudian terdakwa berbelanja kebutuhan pokok seperti Mie Instan, gula, sabun cuci, shampo dan sabun mandi terdakwa masukkan ke keranjang , kemudian terdakwa mencari tempat yang sepi di Area Toko bagian tempat baju baju lalu terdakwa memasukkan 4 buah shampo dan 2 buah botol sabun dengan
cara memasukkan sabun dan sampo lewat kerah baju satu persatu lalu barang barang tersebut terdakwa selipkan di celana kolor pendek yang dipakai terdakwa setelah selesai dan berhasil memasukkan lalu terdakwa membayar ke kasir barang kebutuhan yang ditaruh keranjang kemudian setelah selesai terdakwa keluar dari Minimarket tetapi pada saat keluar terdakwa diamankan dan digeledah oleh pegawai Minimarket dan dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Karanganyar Akibat perbuatan terdakwa tersebut Minimarket Putra Rahayu mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Bahwa terdakwa JUMIAT Binti PAWIRO SAMSI pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Toko Putra Rahayu tepatnya jalan Lawu Dk. Kadipiro Rt.02 Rw. 09, Kel. Bejen, kec./Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah mengambil barang sesuatu berupa :
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Toserba Putra Rahayu atau bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya terdakwa berangkat dari terminal Jungke dengan berjalan kaki mempunyai niat akan mengambil barang di Minimarket Putra Rahayu, setelah tiba di Minimarket Putra Rahayu sekitar pukul 12.00 Wib, kemudian terdakwa berbelanja kebutuhan pokok seperti Mie Instan, gula, sabun cuci, shampo dan sabun mandi terdakwa masukkan ke keranjang , kemudian terdakwa mencari tempat yang sepi di Area Toko bagian tempat baju baju lalu terdakwa memasukkan 4 buah shampo dan 2 buah botol sabun dengan
cara memasukkan sabun dan sampo lewat kerah baju satu persatu lalu barang barang tersebut terdakwa selipkan di celana kolor pendek yang dipakai terdakwa setelah selesai dan berhasil memasukkan lalu terdakwa membayar ke kasir barang kebutuhan yang ditaruh keranjang kemudian setelah selesai terdakwa keluar dari Minimarket tetapi pada saat keluar terdakwa diamankan dan digeledah oleh pegawai Minimarket dan dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Karanganyar Akibat perbuatan terdakwa tersebut Minimarket Putra Rahayu mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
