Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2025/PN Krg 1.Ummul Mustaqimah
2.Yusuf Nur Setiyawan
3.Yuniati Chasanah
4.Fanyscia Dresanala Aysyahadah, A.Md.Gz.
5.Laila Indarti Lutfi
6.Tumino
7.Julaeha
8.Aprilia Tri Permata Sari, A.Md.
9.Sarwono
10.Eko Widiyanto
11.Anik Sulistyawati
12.Asep Susanto
13.Dr. Haryono, S.Kom.
14.Borat Karsono
14.Alfian Hadyan Noor
15.PT BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (PERSERODA)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN Krg
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ummul Mustaqimah
2Yusuf Nur Setiyawan
3Yuniati Chasanah
4Fanyscia Dresanala Aysyahadah, A.Md.Gz.
5Laila Indarti Lutfi
6Tumino
7Julaeha
8Aprilia Tri Permata Sari, A.Md.
9Sarwono
10Eko Widiyanto
11Anik Sulistyawati
12Asep Susanto
13Dr. Haryono, S.Kom.
14Borat Karsono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Ummul Mustaqimah
2Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Eko Widiyanto
3Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Anik Sulistyawati
4Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Asep Susanto
5Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Dr. Haryono, S.Kom.
6Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Borat Karsono
7Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Sarwono
8Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Aprilia Tri Permata Sari, A.Md.
9Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Julaeha
10Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Tumino
11Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Laila Indarti Lutfi
12Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Fanyscia Dresanala Aysyahadah, A.Md.Gz.
13Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Yuniati Chasanah
14Novi Ratna Sari, S.H., M.H.Yusuf Nur Setiyawan
Tergugat
NoNama
1Alfian Hadyan Noor
2PT BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (PERSERODA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris PPAT Triyanti, S.H., M.Kn.
2Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar (ATR/BPN Kabupaten Karanganyar)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan serangkaian perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dengan menjaminkan tanah kavling dan bangunan di Perumahan De Hanan Land 7 yang beralamat di Dukuh Krakal Arum RT. 005/RW. 002, Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Jual Beli dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I atas tanah kavling dan bangunan di Perumahan De Hanan Land 7 yang beralamat di Dukuh Krakal Arum RT. 005/RW. 002, Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar secara bawah tangan maupun dengan legalisasi Notaris-PPAT Budi Santoso, S.H., M.Kn. adalah perikatan Jual Beli yang sah;
4. Membatalkan Hak Tanggungan tersebut secara hukum sehingga tidak berlaku lagi dan dicatat sebagai batal pada register Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan;
5. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyelesaikan proses jual beli dengan Akta Jual Beli dan Administrasi Pendaftaran Hak Atas Tanah Kavling atau Tanah dan bangunan atas nama PARA PENGGUGAT;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membantu penyelesaian Administrasi Pendaftaran Hak Atas Tanah kavling atau Tanah dan Bangunan atas nama PARA PENGGUGAT;
7. Memerintahkan PARA PENGGUGAT untuk melakukan pelunasan dan penyelesaian atas prestasi yang terdapat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000,000,00 (lima Juta rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kekayaaan TERGUGAT I;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak