INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G/2025/PN Krg | 1.Ummul Mustaqimah 2.Yusuf Nur Setiyawan 3.Yuniati Chasanah 4.Fanyscia Dresanala Aysyahadah, A.Md.Gz. 5.Laila Indarti Lutfi 6.Tumino 7.Julaeha 8.Aprilia Tri Permata Sari, A.Md. 9.Sarwono 10.Eko Widiyanto 11.Anik Sulistyawati 12.Asep Susanto 13.Dr. Haryono, S.Kom. 14.Borat Karsono |
14.Alfian Hadyan Noor 15.PT BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (PERSERODA) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2025/PN Krg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan serangkaian perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dengan menjaminkan tanah kavling dan bangunan di Perumahan De Hanan Land 7 yang beralamat di Dukuh Krakal Arum RT. 005/RW. 002, Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Jual Beli dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I atas tanah kavling dan bangunan di Perumahan De Hanan Land 7 yang beralamat di Dukuh Krakal Arum RT. 005/RW. 002, Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar secara bawah tangan maupun dengan legalisasi Notaris-PPAT Budi Santoso, S.H., M.Kn. adalah perikatan Jual Beli yang sah;
4. Membatalkan Hak Tanggungan tersebut secara hukum sehingga tidak berlaku lagi dan dicatat sebagai batal pada register Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan;
5. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyelesaikan proses jual beli dengan Akta Jual Beli dan Administrasi Pendaftaran Hak Atas Tanah Kavling atau Tanah dan bangunan atas nama PARA PENGGUGAT;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membantu penyelesaian Administrasi Pendaftaran Hak Atas Tanah kavling atau Tanah dan Bangunan atas nama PARA PENGGUGAT;
7. Memerintahkan PARA PENGGUGAT untuk melakukan pelunasan dan penyelesaian atas prestasi yang terdapat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000,000,00 (lima Juta rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kekayaaan TERGUGAT I;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |