INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2025/PN Krg | Geggy Gamal Surya | 1.Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 2.H. Begug Poernomosidi, SH. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2025/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat telah membeli obyek sengketa secara sah dan berdasarkan hukum.
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Melawan Hukum karena Tidak menyampaikan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 483/HGB/BPN/92 tanggal 25 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Yayasan Panji Olah Raga Atas Tanah (obyek sengketa) kepada Penggugat.
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Melawan Hukum karena menyatakan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 483/HGB/BPN/92 tanggal 25 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Yayasan Panji Olah Raga Atas Tanah (obyek sengketa) di Kabupaten Karanganyar, batal demi hukum dan status tanahnya kembali menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.
5. Menghukum Tergugat I untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 483/HGB/BPN/92 tanggal 25 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Yayasan Panji Olah Raga Atas Tanah di Kabupaten Karanganyar (obyek Sengketa), sehingga menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Panji Olahraga Indonesia (Penggugat).
6. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Melawan Hukum karena menerima permohonan hak atas tanah obyek sengketa yang diajukan oleh Tergugat II yang menggunakan dokumen-dokumen yang cacat hukum atau menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah yaitu dokumen-dokumen milik Penggugat.
7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 4168/Desa Jaten, Tanggal 1 September 2006, Surat Ukur Tgl. 24/08/2008, No. 01033/2006, Luas 3.205 m2, terdaftar atas nama Hak Haji Begug Poernomosidi, SH. (Tergugat II) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 59.654.300.000,- (lima puluh sembilan milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah) secara tunai
9. Menghukum Tergugat II dan/atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat, apabila perlu dengan bantuan alat negara/polisi.
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk setiap harinya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini.
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa.
12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi.
13. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum acara.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang bijak dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |