Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Krg PT. BPR Bank Pura Artha SUSILOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Krg
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Pura Artha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUSILOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR : 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) SHM No. 1685, Luas 767 m?2;, Desa/Kelurahan Jatisobo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, atas nama SUSILOWATI.
Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa kredit termasuk membayar bunga, denda, pinalti dan segala biaya yang timbul untuk sebesar Rp. 62.523.000,- (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 
 
- Tunggakan Pokok = Rp. 37.650.000,-
- Tunggakan Bunga = Rp. 20.925.000,-
- Denda Bulanan = Rp.   1.923.000,-
- Pinalti = Rp.   2.025.000,-   
+
Jumlah = Rp. 62.523.000,-
 
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per harinya.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR : 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak