INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G/2025/PN Krg | PT. BPR Bank Pura Artha | SUSILOWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PN Krg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) SHM No. 1685, Luas 767 m?2;, Desa/Kelurahan Jatisobo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, atas nama SUSILOWATI.
Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa kredit termasuk membayar bunga, denda, pinalti dan segala biaya yang timbul untuk sebesar Rp. 62.523.000,- (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Tunggakan Pokok = Rp. 37.650.000,-
- Tunggakan Bunga = Rp. 20.925.000,-
- Denda Bulanan = Rp. 1.923.000,-
- Pinalti = Rp. 2.025.000,-
+
Jumlah = Rp. 62.523.000,-
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per harinya.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |