Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Krg BRI Cabang Karanganyar 1.Rudi Wahyu Purnomo
2.Dwi Wahyuni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Krg
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Karanganyar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rudi Wahyu Purnomo
2Dwi Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.848.537,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 133.848.537,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 04594 atas nama Rudi Wahyu Purnomo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pengadilan Negeri Karanganyar dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 04594 atas nama Rudi Wahyu Purnomo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.  
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak