Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Krg PT. BATAM SOUTH ISLAND SERVICES 1.HERIANTO TANATA
2.HARRY BERTHO DAVIES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Krg
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BATAM SOUTH ISLAND SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH SANI, S.H.,C.Med, dkkPT. BATAM SOUTH ISLAND SERVICES
Tergugat
NoNama
1HERIANTO TANATA
2HARRY BERTHO DAVIES
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Priyagus Widodo Hardi NugrohoHARRY BERTHO DAVIES
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MENYATAKAN bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar berwenang untuk mengadili perkara ini;
3. MENYATAKAN bahwa Para Tergugat secara bersama-sama dan masing-masing telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Penggugat;
4. MEMBATALKAN Akta Perdamaian No. 58/Pdt.G/2023/PN Krg karena mengandung cacat hukum fundamental berupa pelibatan aset milik pihak ketiga tanpa melibatkan pemilik sah;
5. MEMBATALKAN Penetapan Eksekusi No. 15/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Krg dan Delegasi Eksekusi karena mengandung salah identifikasi objek dan pelanggaran due process;
6. MEMERINTAHKAN kepada Panitera dan Juru Sita untuk menghentikan seluruh proses eksekusi yang dimohonkan Tergugat I yang berhubungan dengan tanah dan bangunan milik Penggugat;
7. MENGHUKUM Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang terdiri dari: 
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) meliputi biaya penanganan hukum, administrasi, koordinasi, dan operasional;
b. Kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) meliputi kerugian reputasi, tekanan moral, dan beban psikologis yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat;
8. MENGHUKUM Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang merugikan Penggugat terkait dengan aset-aset milik Penggugat;
9. MENGHUKUM Para Tergugat untuk mencabut segala bentuk klaim, sita, atau tindakan hukum lainnya terhadap aset milik Penggugat;
10. MENGHUKUM Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun dari jumlah ganti rugi terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelunasan;
11. MENGHUKUM Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
12. MENYATAKAN putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi, mengingat adanya kerugian yang terus berlanjut dan tidak dapat dipulihkan;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap memberikan ganti rugi yang layak kepada Penggugat atas kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak