INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2025/PN Krg | PT. BATAM SOUTH ISLAND SERVICES | 1.HERIANTO TANATA 2.HARRY BERTHO DAVIES |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2025/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER
1. MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MENYATAKAN bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar berwenang untuk mengadili perkara ini;
3. MENYATAKAN bahwa Para Tergugat secara bersama-sama dan masing-masing telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Penggugat;
4. MEMBATALKAN Akta Perdamaian No. 58/Pdt.G/2023/PN Krg karena mengandung cacat hukum fundamental berupa pelibatan aset milik pihak ketiga tanpa melibatkan pemilik sah;
5. MEMBATALKAN Penetapan Eksekusi No. 15/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Krg dan Delegasi Eksekusi karena mengandung salah identifikasi objek dan pelanggaran due process;
6. MEMERINTAHKAN kepada Panitera dan Juru Sita untuk menghentikan seluruh proses eksekusi yang dimohonkan Tergugat I yang berhubungan dengan tanah dan bangunan milik Penggugat;
7. MENGHUKUM Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) meliputi biaya penanganan hukum, administrasi, koordinasi, dan operasional;
b. Kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) meliputi kerugian reputasi, tekanan moral, dan beban psikologis yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat;
8. MENGHUKUM Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang merugikan Penggugat terkait dengan aset-aset milik Penggugat;
9. MENGHUKUM Para Tergugat untuk mencabut segala bentuk klaim, sita, atau tindakan hukum lainnya terhadap aset milik Penggugat;
10. MENGHUKUM Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun dari jumlah ganti rugi terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelunasan;
11. MENGHUKUM Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
12. MENYATAKAN putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi, mengingat adanya kerugian yang terus berlanjut dan tidak dapat dipulihkan;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap memberikan ganti rugi yang layak kepada Penggugat atas kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |