Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Krg PT.BPR BKK Jateng (Perseroda) Kantor Cabang Karanganyar 1.Harno
2.Suyanti
3.Saniyem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Krg
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR BKK Jateng (Perseroda) Kantor Cabang Karanganyar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Harno
2Suyanti
3Saniyem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 294.338.100,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 747/KC-10/SPK/F.02/KMK/XI/2022 tanggal 08 November 2022; 
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor:                 747/KC-10/SPK/F.02/KMK/XI/2022
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 294.338.100,-  (dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT I tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1573 dengan luas 585 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 0689/2007 tanggal 28/12/2007 atas nama Saniyem dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02100 dengan luas 177 meter persegi berdasarkan surat ukur Nomor 01237/2016 tanggal 12/02/2016 atas nama Paikem akan dilakukan Lelang sesuai dengan Ketentuan yang berlaku; 
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini Atau apabila Pengadilan Negeri Karanganyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak