INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2025/PN Krg | PT.BPR BKK Jateng (Perseroda) Kantor Cabang Karanganyar | 1.Harno 2.Suyanti 3.Saniyem |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2025/PN Krg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 294.338.100,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 747/KC-10/SPK/F.02/KMK/XI/2022 tanggal 08 November 2022;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 747/KC-10/SPK/F.02/KMK/XI/2022
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 294.338.100,- (dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT I tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1573 dengan luas 585 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 0689/2007 tanggal 28/12/2007 atas nama Saniyem dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02100 dengan luas 177 meter persegi berdasarkan surat ukur Nomor 01237/2016 tanggal 12/02/2016 atas nama Paikem akan dilakukan Lelang sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini Atau apabila Pengadilan Negeri Karanganyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |