Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 kurang lebih pukul 12.15 WIB di Jl. Mojo Ds. Sawahan, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, anggota unit 3 Sat Reskrim bersama dengan DISHUB Kabupaten Karanganyar penindakan terhadap pengelola parkir liar di tepi jalan umum Tanpa adanya Restribusi Jasa Umum dan tanpa ijin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 59 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 04 Tahun 2012.
Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah peluit, 2 (dua) bendera parkir warna kuning merah yang merupakan hasil dan sarana pungutan parkir liar tanpa ijin dari pemerintah Kabupaten Karanganyar, diamankan di Kantor Sat reskrim Polres Karanganyar |