| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar serta beritikad baik.
3. Membatalkan atau setidak – tidaknya menunda atau menangguhkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Perkara Nomor : 41/Pdt.G/2024/PN.Krg tanggal 04 Juni 2024 tersebut telah diajukan Banding oleh Pelawan dengan Perkara Nomor : 509/PDT/2024/PT.SMG tanggal 17 September 2024 serta Pelawan mengajukan Upaya Hukum Kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar yang dimohonkan pada tanggal 04 November 2024 dan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar dalam Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2024/PN.Krg tanggal 21 Mei 2024 tersebut telah diajukan Banding oleh Pelawan dengan Perkara Nomor : 607/PDT/2024/PT.SMG tanggal 05 November 2024 Jo. Teguran (Aanmaning) oleh Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 8/Pdt.Eks/2024/PN.Krg tertanggal 13 Desember 2024, selama proses perkara a quo sedang berjalan dan sampai dengan putusan perkara pokok dalam perkara Nomor : 41/Pdt.G/2024/PN.Krg tanggal 04 Juni 2024 yang saat ini masih ada upaya hukum Kasasi.
4. Menghukum Terlawan untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan a quo.
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voerraad).
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|