Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Bth/2022/PN Krg HELGA ANASTASIA AGUSTA 1.PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk
2.Nyonya SITI MARYANI
3.Tuan KRISBIANTORO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 79/Pdt.Bth/2022/PN Krg
Tanggal Surat Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HELGA ANASTASIA AGUSTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wartono W., S.H., M.H., dkkHELGA ANASTASIA AGUSTA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk
2Nyonya SITI MARYANI
3Tuan KRISBIANTORO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISDAWATI A PRIHADI SH dkkPT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk
2NUR WIDAYATI SHNyonya SITI MARYANI
3NUR WIDAYATI SHTuan KRISBIANTORO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
 
3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang telah bersertifikat, yaitu:
a. Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.1391/Baturan atas nama Helga Anastasia Agusta, luas tanah 600 M2, terletak di Desa Baturan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, Provinsi  Jawa Tengah;
b. Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.3022/Baturan atas nama Helga Anastasia Agusta, luas tanah  277 M2, terletak di Desa Baturan, Kec.  Colomadu, Kab. Karanganyar Provinsi Jawa Tengah;
c. Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.3023/Baturan atas nama Helga Anastasia Agusta, luas tanah  294 M2,  terletak di Desa Baturan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah; 
d. Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.1053/Baturan atas nama Helga Anastasia Agusta, luas tanah 292 M2, terletak di Jl. Palem I Desa Baturan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah;
e. Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.1113/Baturan atas nama Helga Anastasia Agusta, luas tanah 231 M2, terletak di Desa  Baturan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah;
f. Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.2400/Baturan atas nama Helga Anastasia Agusta, luas tanah 302 M2,  terletak di Jl. Palem I No.16 Desa Baturan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganya, Provinsi Jawa Tengah;
g. Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.3306/Baturan atas nama Helga Anastasia Agusta, luas tanah 200 M2, terletak di Jl. Palem II Desa Baturan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah;
 
4. Menyatakan Terlawan I  adalah pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua dan Hak Tanggungan Peringkat Ketiga yang dibebankan pada tanah dan bangunan milik Pelawan tersebut.
 
5. Menyatakan bahwa Terlawan I tidak berhak menjual tanah dan bangunan milik Pelawan yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat Kedua dan Hak Tanggungan Peringkat Ketiga yang dipegang Telawan I.
 
6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 10/Pdt.Eks/2022/PN.Krg terhadap hak tanggungan atas tanah dan bangunan milik Pelawan yang dibebani Hak Tanggugat Peringkat Kedua dan Peringkat Ketiga yang dipegang oleh Terlawan I tersebut.
 
7. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk tunduk pada putusan Hakim dalam perkara a quo.
 
8. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan Hakim dalam perkara a quo.
 
9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.
 
SUBSIDAIR: 
 
- Mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo at bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak