Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Krg FITMAWATI PT. BPR Adipura Santosa Surakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Krg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H.FITMAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Adipura Santosa Surakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Karanganyar
3Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta cq. Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang baik;
3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Pelelangan yang akan dilakukan dan /atau telah dilakukan terhadap seluruh agunan/jaminan utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan PENANGGUHAN pembayaran hutang PENGGUGAT setidak-tidaknya selama 2 Tahun dan menetapkan pembayaran sisa utang PENGGUGAT yang akan dibayar yaitu jumlah pokok dengan cara menyicil sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT setiap bulan;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.849.775.000,-.;
7. Menghukum TERGUGAT dengan menjatuhkan Putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini.
 
S U B S I D A I R
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak